Mantan Bupati Samosir Masuk Penjara karena Terjerat Korupsi Pembukaan Lahan: Okezone News

banner 468x60

SAMOSIR – Kejati Sumut melalui Tim Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menangkap tersangka WS, mantan camat di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumut.

WS dijebloskan ke penjara karena dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Akibat aksi korupsi tersebut, negara merugi 32,74 miliar.

banner 336x280

Setelah dikonfirmasi penangkapannya, Kepala Kejaksaan Sumut Yos A Tarigan membenarkan.

Benar, pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 telah dilakukan tahap II dan dilakukan penahanan terhadap tersangka WS. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada saat dilakukan, kata Yos. , Rabu (5/8/2024) malam.

Penyerahan berkas perkara, tersangka WS dan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya berlangsung di Kejaksaan Negeri Samosir pada Rabu 8 Mei 2024. Penahanan selanjutnya terhadap tersangka WS berlangsung di Rutan Tanjung Gusta Medan

“Setelah melewati pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Sumut, tersangka langsung diamankan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.

Sekadar informasi, tindak pidana korupsi yang menjerat WS juga melibatkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir yang juga menjabat Bupati Samosir tahun 2005-2010 dan 2010-2015, Mangindar Simbolon. Mangindar juga divonis 12 bulan penjara dan denda Rp 50 juta ditambah 1 bulan penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada pertengahan Maret 2024.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Mangindar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta 4 bulan kurungan.

Mengindar divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin perubahan kawasan seluas 519 hektare di Kawasan Hutan Lindung Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. , Kabupaten Samosir, hingga menjadi tempat tinggal para perambah hutan dan kawasan pertanian.



Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Perbuatan Mangindar melanggar ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 par. (1) 1 KUHP.

Saat itu, tahun 2000, Mangindar masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Ia meminta Bupati Tobasa Sahal Tampubolon segera melanjutkan urusan pencadangan kawasan untuk masyarakat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, yang saat itu masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Tobasa.

Ide kawasan tersebut awalnya datang dari Bupati Taput, Lundu Panjaitan, yang mengatakan pada tahun 1992 akan menyisihkan lahan selebar 500 meter di sepanjang Jalan Raya Tele-Sidikalang sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. Saat itu Kecamatan Harian masih berada di bawah administrasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Rencananya wilayah tersebut akan dijadikan tempat pemukiman kembali para penyusup hutan di sekitar hutan lindung. Selain itu juga menjadi kawasan pengembangan pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Namun janji tersebut baru direalisasikan oleh Lundu pada tahun 1998. Dari situ Mangindar menyarankan agar Sahala tetap berjalan sesuai rencana.

Sahala juga membentuk tim penataan dan pengelolaan kawasan hutan Tele di desa Partungko Naginjang melalui Keputusan Bupati Toba Samosir nomor 309 Tahun 2002. Dalam tim ini, Mangindar ditunjuk sebagai wakil ketua.

Mangindar menjelaskan kepada anggota tim, kawasan yang dicadangkan tersebut bukanlah kawasan hutan lindung melainkan Kawasan Penggunaan Lain (APL). Mangindar meyakinkan tim dengan menunjukkan peta batas kawasan hutan Tele Hariara Pintu yang sebenarnya belum sepenuhnya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Padahal terdakwa mengetahui bahwa kawasan cagar alam tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27.12.1982. tanah dibagikan kepada masyarakat berdasarkan penunjukan masing-masing masyarakat dan kepala desa Partungko Naginjang, Bolusson.

Untuk memudahkan pemilihan aplikasi komunitas, Bolusson membagi komunitas menjadi kelompok VII. Selain itu, pada tanggal 26 Desember 2003, Sahala mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tobasa No. 281 tentang izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang.

Dalam SK tersebut, ada 350 hektare yang akan dibagikan kepada Pemkot. Namun, tambahan 116 hektare diperuntukkan bagi masyarakat Kelompok VII dan kepentingan umum. Jika mengacu pada keputusan Menteri Pertanian no. 923/KPTS/Um/12/1982, sehingga 234 hektar lahan berstatus kawasan hutan lindung. Ini mewakili 519 hektar yang terlibat dalam kasus ini.

Bahwa mulai tahun 2013-2018, berdasarkan keputusan Bupati Toba Samosir no. 281 menerbitkan 234 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SHM.

Salah satunya Bolusson Parungkilon Pasaribu yang mengakuisisi lahan seluas 16 hektare. Ada pula penerima manfaat lahan non penggarap yang berasal dari Desa Partungko Naginjang. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Sumut Nomor: R-28/PW02/5.2/2021 menyebutkan perbuatan Mangindar Simbolon menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32,74 miliar.

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *